SERANG, BANPOS – Tidak adanya fasilitas belajar berupa kursi dan meja pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ambon Kota Serang, diklaim oleh Dindikbud lantaran kesalahan sistem pengadaan.
Diketahui, pengadaan barang dan jasa di sekolah saat ini menggunakan sistem bernama SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb. Suherman, mengungkapkan bahwa pengadaan barang di sekolah saat ini harus melalui aplikasi SIPLah.
Menurutnya, hal tersebut membuat pemesanan sarana dan prasarana sekolah menjadi terhambat.
“Karena bukan hanya SD Ambon saja tapi SD lain juga. Tidak bisa membeli seperti zaman dahulu di panglong (toko kayu yang membuat meja kursi, red) dan langsung dikirim hari itu juga. Tapi dengan aplikasi SIPLah, ini sesuai juklak juknis BOS,” ujarnya, Senin (20/11).
Dirinya menyampaikan bahwa semua data terkait adanya kerusakan-kerusakan yang ada pada sekolah di Kota Serang, baik rusak ringan maupun berat, sudah terdata lewat dapodik.
Namun nahas, walaupun demikian, masih saja terdapat sekolah yang terlambat penangananya.
“Semua data rusak ringan, sedang, berat sudah ada di dapodik. Bisa dibuka dapodik Kemendikbud Ristek,” tandasnya.
Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi, menegaskan agar Dindikbud Kota Serang bisa lebih memperhatikan kondisi di lapangan dan tidak hanya terpaku pada data yang ada.
“Cek kembali sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Bukan di sini saja (SDN Ambon, red) tapi di sekolah-sekolah yang ada di Kota Serang. Khawatir masih ada sekolah yang kondisinya masih kekurangan,” tegasnya.
“Jangan terpaku pada data saja, tapi cek fisiknya juga di lapangan,” tandasnya. (CR-01/DZH)
Discussion about this post