Untuk mendorong penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP). “Forum ini melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peranan sesuai bidang tugasnya untuk menerapkan EIP di Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan masukan, rumusan atau konsep EIP kawasan industri di Indonesia. Selain itu, dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya,” ujar Menperin.
SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia. Indonesia bersama Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia merupakan negara-negara yang terpilih untuk menjalankan pilot projectGEIPP oleh UNIDO. Artinya, keberhasilan negara-negara tersebut dalam menerapkan EIP akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program GEIPP fase II juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi yang positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapat target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.
“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.(RMID).
Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/government-action/195709/kemenperinunido-kerja-sama-penerapan-program-global-ecoindustrial-park.
Discussion about this post