Pada kegiatan itu, BPOM juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Jawa Timur yang telah memiliki kebijakan dan program penanganan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Komitmen Pemprov Jawa Timur tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional. Hal ini dikarenakan masih ditemukannya sarana produksi dan sarana distribusi produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditambahkan oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi.
“Pemerintah Daerah menjadi kunci efektivitas pencegahan dan pemberantasan obat tradisional mengandung BKO. Kami mendorong Pemerintah Daerah lainnya untuk mengambil inspirasi serta mereplikasi upaya Pemprov Jawa Timur sesuai konteks kedaerahan masing-masing sebagai upaya proaktif memberantas obat tradisional mengandung BKO,” tutup Penny. (RMID)
Berita Ini Telah Tayang Di RMID baca-berita/ekonomi-bisnis/195360/dorong-diversifikasi-pangan-bpom-gelar-sarasehan-pangan-olahan-berbahan-dasar-sorgum
Discussion about this post