“Kita panggil KPU ini untuk mengklarifikasi terkait apa-apa yang terjadi itu (Kirab Pemilu 2024-red), jadi saat ini kita masih mendalami kajian itu salah satunya kita panggil yang terkait untuk dilakukan klarifikasi,” ujarnya.
“Karena kita punya waktu 14 hari, jadi dalam waktu 14 hari itu harus ada keputusan makanya kita panggil yang terkait untuk memberikan klarifikasi,” tandasnya.(LUK/PBN)
Caption:
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah saat keluar dari Kantor Bawaslu usai dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (1/11).
Page 2 of 2
Discussion about this post