CILEGON, BANPOS – Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Gerindra Bawaslu memanggil KPU Kota Cilegon. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kota Cilegon.
Bawaslu menerima laporan bahwasanya partisipan partai dari salah satu parpol yakni partai Gerindra Kota Cilegon kedapatan kumpul-kumpul di rumah dinas Walikota Cilegon, Helldy Agustian.
Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM pada KPU Cilegon, Nunung Nurjanah menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu hanya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.
“Ini klarifikasi terkait laporan ke Bawaslu soal acara Kirab Pemilu kemarin, terkait adanya kumpul-kumpul di rumah dinas salah satu parpol,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (1/11).
Nurjanah menyampaikan bahwa pihaknya dipanggil oleh Bawaslu, lantaran pada saat acara Kirab Pemilu yang digelar pada 22 Oktober 2023 lalu. Pihak Bawaslu mendapatkan laporan bahwa pada momentum Kirab tersebut, salah satu parpol yakni partai Gerindra kedapatan kumpul-kumpul di rumah dinas walikota Cilegon.
“Kami ditanya perihal rakor persiapan kami kepada parpol gimana teknisnya, kepada parpol seperti apa, kenapa ada acara kirab pemilu tapi hadirnya di rumah dinas,” ujarnya.
Kepada Bawaslu, Nurjanah menyampaikan klarifikasi bahwasanya pihaknya telah mengundang seluruh tamu undangan termasuk parpol ke tempat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Di mana acara Kirab Pemilu 2024 di Kota Cilegon, kata dia, digelar di halaman depan kantor walikota Cilegon bukan di rumah dinas walikota Cilegon.
“Kami mengundang tamu undangan termasuk parpol itu di tempat yang kami undang yaitu di halaman kantor walikota bukan rumah dinas walikotanya, kami tidak tahu menahu adanya kumpul-kumpul (di rumah dinas walikota,-red) itu,” tuturnya.
Nunung meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Bawaslu. Sebab menurut dia, dalam persoalan tersebut pihaknya hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti mengatakan, pemanggilan KPU ini merupakan tindak lanjut dari adanya pelaporan terkait masalah Rumah Dinas Walikota yang di pakai untuk kumpul-kumpul salah satu parpol.
Discussion about this post