CILEGON, BANPOS – Ratusan organisasi masyarakat (ormas) ilegal marak di Kota Cilegon. Hal ini diungkapkan Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.
Faishal Amin mengatakan, 118 ormas ilegal itu lantaran tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin dari Kemenkumham RI dan izin dari Kemendagri RI.
“Kalau tidak punya SKT dan tidak melaporkan ke Kesbangpol normatifnya itu ilegal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10).
Faishal menerangkan bahwa ormas legal merupakan ormas yang secara administrasi memiliki izin atau SKT yang dikeluarkan oleh dua kementrian. Setelah memiliki SKT dari dua kementerian yakni dari Kemenkumham RI dan Kemendagri RI.
Kemudian kata dia, melapor ke Kesbangpol Kota Cilegon, untuk kemudian dikeluarkan surat pemberitahuan keberadaan. “Ormas legal itu secara perizinan ada dan melaporkan SKT ke kita,” tuturnya.
Berdasarkan hasil recovery data ormas, dari jumlah total sekitar 237 ormas di Kota Cilegon. Kesbangpol mencatat hanya ada 119 ormas yang masuk kategori legal, sedangkan 118 ormas lainnya dianggap ilegal.
“Ormas yang sudah kita lakukan recovery dari data yang sudah ter SKT itu ada 119 ormas, SKT itu sudah tersertifikasi dari kemenkumham, Kemendagri,” terangnya.
Ketika ormas tersebut memiliki SKT, maka Kesbangpol mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan ormas tersebut. Sedangkan ormas yang tidak mengantongi SKT secara legal, maka Kesbangpol tidak mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.
“Ketika tidak ada surat pemberitahuan keberadaan berarti tidak diakui oleh pemerintah daerah, dan jumlahnya itu ada 118 ormas yang belum ter SKT,” tuturnya.
Kemudian, Faishal menyebut bahwa kebanyakan ormas yang tidak memiliki SKT dari Kementerian itu berbentuk lembaga atau yayasan, komunitas dan lain sebagainya. Kebanyakan mereka hanya memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.
Sementara saat ini, Kesbangpol sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKT. “Jadi ada SKT dulu, saat Kesbangpol diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT,” terangnya.
Discussion about this post