SERANG, BANPOS – Sejumlah pengembang perumahan di Kota Serang diketahui belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah. Bahkan, ada pengembang yang melarikan diri dari tanggung jawabnya karena penjualan perumahan yang dibangunnya tidak sesuai target perusahaan.
Hal tersebut menjadi sorotan Ombudsman Banten. Lembaga itu menekan Pemerintah Kota Serang untuk bisa segera mengefektifkan pelaksanaan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Ombudsman menilai, banyaknya permasalahan terkait penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang terjadi akibat belum adanya perwal yang menguatkan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, dengan sudah adanya perda tentang penyerahan PSU, Pemkot tinggal menerbitkan Perwal agar permasalahan dapat teratasi karena ada aturan teknis pelaksaaan perdanya.
“Selama ini kan cukup banyak permasalahan terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda. Jadi kita mendorong agar secepatnya diturunkan menjadi perwal,” katanya, Selasa (31/10).
Fadli menyampaikan, bahwa saat ini masih ada beberapa PSU di Kota Serang yang ditinggalkan oleh pengembang akibat beberapa faktor di lapangan.
“Misalnya mereka sudah beli rumah, jalannya belum ada, atau ada juga PSU yang diserahterimakan tapi kondisinya tidak seperti yang diharapkan, atau jalannya belum selesai, atau tidak diperbaiki kembali,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, selama ini Pemkot tidak bisa mengambil alih permasalahan PSU dari pengembang bermasalah, karena bukan pemilik kewenangan. Terbitnya perwal, diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan itu.
“Kalau pengembangnya kabur pemerintah daerah mau memperbaiki jalannya juga kan susah. Itu kan jalannya pengembang bukan jalannya pemerintah,” terangnya.
Akibatnya, banyak warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut merasa dirugikan karena ditinggalkan pengembang. Oleh karena itu, perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah.
Discussion about this post