SERANG, BANPOS – Polisi diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga masyarakat. Apalagi jika polisi hanya bergerak saat ada sebuah kejadian yang viral di media sosial.
Demikian yang disampaikan oleh salah satu warga Kabupaten Serang, Ridho, menyikapi bedanya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihaknya sejak berbulan-bulan yang lalu dengan kejadian yang viral baru-baru ini terkait pengeroyokan di alun-alun Kota Serang.
Ridho mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut pada bulan September 2023 dan hingga berita ini terbit, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap, bahkan seolah-olah tidak peduli dengan laporan polisi sehingga melakukan hal yang sama di tempat berbeda.
Kasus tersebut sempat dipingpong hingga saat ini diterima, namun belum ada tindak lanjut, korban dari peristiwa nahas tersebut belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Ini menimpa adik saya sendiri. Sampai sekarang belum ada pemanggilan dari penyidik. Jadi belum ada kejelasan sampai sekarang. Tidak ada pemanggilan dari korban yang merupakan adik saya untuk dilakukan proses penyidikan. Kurang lebih dari terjadinya kasus tersebut sudah seminggu terjadi,” ujarnya, Senin (30/10).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa peristiwa sama juga sempat menimpa dari salah seorang temannya. Bahkan menurut keterangan yang dirinya sampaikan, peristiwa tersebut sudah satu bulan berlalu. Namun, pelaku pengeroyokan tersebut belum juga dilakukan penangkapan.
“Kalau kasus yang lama itu terjadi pada kurang lebih sudah satu bulan. Kurang lebih terjadi pas awal bulan September dikeroyok nya. Setelah itu dia (korban, red) laporan dan melakukan visum. Dan sudah ada tanggapan juga dari polres, tapi terduga pelaku ini belum ada penangkapan sampai hari ini,” jelasnya.
“Sampai sekarang belum ada penangkapan dari terduga pelaku itu dan sekarang terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran. Masih aman-aman saja. Berarti kan tindak lanjut dari pihak kepolisian ini bisa dibilang lambat. Dan membiarkan penjahat bebas berkeliaran di Kabupaten Serang. Padahal, proses sudah dilakukan oleh korban,” sambungnya.
Discussion about this post