“Itu sudah clear ada pemberian kompensasi sebesar Rp 25 juta kalau nggak salah buat masyarakat, kalau masyarakat sudah menerima yah sudah,” katanya.
Hanya saja, jangan sampai masyarakat hanya menerima kompensasi begitu saja. Tentunya dinas terkait harus sudah memiliki kajian yang matang dari sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung dan seperti apa pengelolaannya ke depan.
“Kata pak Kabid tahun 2025 sampai 2026 kita akan defisit sampah, apa betul nanti itu defisit sampah atau bagaimana, tapi kalau betul alhamdulilah program Pemerintah Cilegon berjalan dengan baik,” jelasnya.
“Kita mengingatkan dinas terkait agar jangan sampai kita ingin meningkatkan PAD, kita grasak-grusuk. Sehingga ini menjadi persoalan di kemudian hari, untuk itu kami berharap tidak ada masalah dikemudian hari, kita mengingatkan opd terkait untuk bisa menjalankan tugas dengan baik,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji menyampaikan, kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon bersifat membantu dalam mengentaskan persoalan sampah.
Kerjasama ini juga diakuinya, disetujui oleh masyarakat sekitar dengan berbagai syarat yang kemudian disanggupi oleh Pemkab Serang. “Kabupaten Serang menyanggupi, adapun teknisnya itu mereka. Menyanggupi itulah menjadi dasar sampah bisa di buang (di TPSA Bagendung-Red),” ucap Muhriji.
Dijelaskan, masyarakat di empat RT di lokasi yang dekat lokasi pembuangan sampah mendapatkan kompensasi Rp25 juta rupiah per bulannya untuk kebutuhan sosial.
Muhriji juga bilang, Pemkab Serang telah menganggarkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebanyak 5 persen. “Kalau sudah bicara dianggarkan, berarti sudah bisa dicairkan. Bisa saja ini berlanjut lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhriji juga mengatakan, Pemkab Serang telah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Cilegon pada periode Oktober 2022-Mei 2023. Menurutnya, Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 50-60 ton per harinya.
“Kabupaten Serang itu sudah disepakati, make tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu adalah Rp85 ribu per meter kubik sesuai dengan Perwal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” katanya.(LUK/PBN)
Discussion about this post