JAKARTA, BANPOS – Pakar ilmu pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Nugraha Edhi Suyatma mengkritisi label BPA Free yang dicantumkan pada galon sekali pakai. Pasalnya, itu akan merugikan konsumen karena masih menyembunyikan informasi senyawa lain yang berbahaya, tapi tidak disebutkan.
“Kalau produsen galon sekali pakai mengklaim produknya BPA Free, itu artinya sebenarnya bagi konsumen dirugikan, karena ada informasi yang disembunyikan. Ada senyawa lain yang berbahaya tapi tidak diklaim,” kata Prof Nugraha Edhi Suyatma di Webinar World Food Day 2023 yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Ilmu Pangan atau Formasip IPB belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa sebetulnya klaim BPA Free terhadap galon sekali pakai itu itu belum menjamin bahwa kemasan tersebut sudah aman. “Kecuali, kalau klaim BPA Free-nya itu dipakai untuk plastik-plastik lain yang benar-benar aman dan bahan plastiknya itu ada bahan BPA-nya,” tandasnya.
Karenanya, Prof Nugraha mengusulkan agar pemakaian klaim BPA Free galon sekali pakai itu perlu dipertimbangkan atau ditinjau kembali. “Saya kira sudah urgen ya, karena banyak yang sudah menggunakan klaim BPA Free padahal plastiknya dari bahan PET yang mestinya ada jenis migrasi lain yang juga beresiko terhadap kesehatan,” terangnya.
Apalagi sekarang, lanjut Nugraha, sering muncul iklan-iklan galon sekali pakai yang dengan sangat masif menyebutkan produknya BPA Free di berbagai televisi.
Padahal, jika mengacu peraturan tentang label pangan olahan, tidak boleh mengklaim bebas dari suatu bahan kalau memang produk tersebut itu secara alami tidak menggunakan bahan atau tidak terdapat senyawa tersebut.
Prof Nugraha kemudian mencontohkan minyak goreng sawit yang mencantumkan keterangan non kolesterol. “Ini di dalam BPOM saya ambil persis, saya copy paste. Keterangan ‘tanpa kolesterol’ pada produk disilang (dilarang). Artinya, klaim BPA Free ini juga salah sebenarnya pada galon PET (sekali pakai), karena secara alami memang sama sekali tidak perlu BPA untuk membuat plastik PET,” jelasnya.
Discussion about this post