Terkait dengan hal tersebut, Majelis Kehormatan MK telah dibentuk untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan itu.
Pada Kamis (26/10), MKMK menggelar rapat perdana secara hybrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.(PBN/ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post