Ia menyebut, likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun sedikit turun masing-masing menjadi 115,37 persen dan 25,83 persen. Namun tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Agustus 2023: 0,79 persen) dan NPL gross sebesar 2,43 persen (dibanding Agustus 2023 sebesar 2,50 persen).
Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 316,98 triliun dibanding Agustus 2023 sebesar Rp 326,15 triliun atau turun Rp9,17 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,32 juta nasabah dibanding Agustus 2023 sebesar 1,46 juta nasabah, atau berkurang 140 ribu nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,07 persen. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,32 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 145,3 triliun.
Dian mengatakan, meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS masih di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield SBN, namun risiko pasar yang terkait portfolio SBN relatif telah termitigasi. “Karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale, sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank,” jelasnya.
Terkait pelemahan nilai tukar rupiah, Dian mengatakan, portofolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh karena Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat stabil di level 1,76 persen, jauh di bawah threshold 20 persen. Berdasarkan hasil asesmen, industri perbankan tetap resilien dan mampu menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut.
Discussion about this post