TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perusahaan olahan pangan yang melakukan pencemaran aliran Sungai Cimanceuri.
Selain dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri, terjadi pula dugaan pencemaran limbah di Kecamatan Cikupa. Imbas dari pencemaran tersebut pun membuat kualitas produksi hasil pertanian di aliran sungai itu menjadi buruk.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya industri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, khususnya Sungai Cimanceuri.
“Kami dari pihak Satreskrim Polresta Tangerang akan berkolaborasi dengan DLHK. Kami juga akan ke lokasi untuk memastikan apakah ada dugaan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (27/10).
Menurutnya, dalam hal ini tim penyidik akan melakukan penyidikan dan penyelidikan ke perusahaan sebagai memastikan dugaan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tersebut.
“Nanti kita akan kirimkan tim untuk melakukan pengecekan ke perusahaan yang diduga mencemari lingkungan itu. Langkah itu sebagai membuktikan kebenarannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan jika Pemkab sudah berkoordinasi dengan pihak kawasan untuk membenahi permasalahan yang terjadi.
“Rencananya dari pihak kawasan mau koordinasi dengan pihak DLHK. Terkait permasalahan yang ada, nanti kalau sudah ada informasinya, kami informasikan kembali,” ungkapnya.
Terpisah, dugaan pencemaran sungai pun terjadi di Kecamatan Cikupa, tepatnya di aliran sungai yang menjadi pembuangan limbah pabrik coklat milik PT Federal Food Internusa. Hal itu berdampak terhadap hasil panen pertanian.
“Soal pencemaran air limbah coklat ini memang sudah lama terjadi. Dan ini sudah kita keluhkan ke perusahaan, tapi tidak ada tanggapan. Selama ini saya terpaksa juga memanfaatkan air limbah ini karena di musim kemarau sudah tidak ada sumber air lagi yang bisa dimanfaatkan,” ucap salah satu petani sayur, M Rohman (50).
Discussion about this post