Melihat fakta dan fenomena yang mengkhawatirkan di atas, Kemendikbudristek akhir-akhir ini mempertimbangkan pengesahan payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dengan meluncurkan Merdeka Belajar ke-25 yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan yang jelas untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban (Kemendikbud, 2023).
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di dalam lembaga pendidikan. Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Mas Menteri menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP memainkan peran penting dalam memenuhi mandat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.
Semoga upaya konkret dari Kemendikbudristek yang dipimpin Menteri Milenial melalui Permendikbudristek PPKSP sebagai kebijakan preventif mampu memutus rantai kekerasan dan intoleransi yang selama ini menjadi momok mengkhawatirkan di dunia pendidikan. (RMID)
Discussion about this post