SERANG, BANPOS – Akibat Pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang warga di Kampung Kapol, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang mengalami depresi dan kemudian mengakhiri
hidupnya dengan gantung diri. Korban ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Rabu
(25/10/2023) sore.
Kapolsek Cikeusal, AKP Surono menerangkan bahwa korban bernama Dadi Supriyadi (45). Jasad
korban ditemukan pihak keluarga dengan tali tambang menjerat leher. Penyebab tewasnya masih
diselidiki namun diketahui korban mengalami depresi karena diduga dampak PHK dari tempatnya
bekerja di Tangerang.
"Kondisi korban depresi dan setiap Rabu mendapat perawatan di puskesmas. Penyebab depresi
diduga karena terkena PHK dari tempatnya bekerja di Tangerang," terangnya, Kamis (26/10).
Kapolsek menjelaskan korban tidak memiliki isteri dan anak. Peristiwa gantung diri pertama kali
ditemukan oleh Hasan (50) saudara korban yang diberitahu oleh Lela (55) yang merupakan tetangga
korban. Lela curiga pasalnya korban tidak terlihat duduk di depan rumahnya.
"Setiap hari tetangga melihat korban selalu duduk di depan rumahnya. Namun pada hari naas itu,
korban sama sekali tidak terlihat dan tidak keluar rumah," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, karena merasa ada kejanggalan, Lela selanjutnya memberi tahu Hasan
untuk memeriksa. Lantaran pintu rumah korban terkunci, Hasan selanjutnya memanjat ke lantai 2
menggunakan tangga.
"Karena pintu lantai 2 juga terkunci dari dalam, Hasan terpaksa membuka paksa pintu dan melihat
tubuh korban dalam keadaan menggantung menggunakan tali tambang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, bahwa saat saudara korban melihat korban gantung diri, Hasan
selanjutnya memberitahukan warga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke aparat desa. Oleh aparat
desa peristiwa gantung diri tersebut dilaporkan ke Mapolsek Cikeusal.
Mendapat laporan adanya gantung diri, personil Polsek Cikeusal bersama tim Identifikasi Satreskrim
Polres Serang datang ke lokasi. Jasad korban dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan luar (visum)
Discussion about this post