LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencatat belasan ribu orang telah melakukan
kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak pada tahap uji coba yang terletak di Plaza
Lebak.
Diketahui, uji coba MPP telah dilakukan sejak Januari 2023 dan mendapatkan respon baik dengan
antusias yang tinggi dari masyarakat, yakni belasan ribu lebih telah menerima pelayanan di MPP
tersebut.
“Sejak Januari sampai dengan September ini Alhamdulillah kita mencatat 17.332 kunjungan yang datang
ke sini. Artinya antusiasme masyarakat juga cukup tinggi, sehingga kita berharap semoga semakin dekat
pelayanan semakin memudahkan masyarakat untuk bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik yang ada
di Kabupaten Lebak ini,” ujar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat melakukan Soft Launching MPP
Lebak, Kamis (26/10).
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak senantiasa berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik
untuk masyarakat Kabupaten Lebak. Hal tersebut ditandai dengan diluncurkannya MPP yang akan
memudahkan pelayanan tersebut.
“Mal Pelayanan Publik yang bermitra dengan stakeholders lain merupakan bentuk komitmen Pemkab
Lebak dalam memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing global dalam
memberikan kemudahan berusaha,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten
Lebak, Yadi Basari Gunawan, melaporkan bahwa terdapat 12 gerai dengan 32 layanan yang tersedia di MPP. Salah satunya adalah kemudahan membuat paspor, dimana masyarakat Kabupaten Lebak tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Serang.
“Dengan diluncurkannya MPP ini, diharapkan terbangunnya sinergitas seluruh pelayanan publik dalam
satu gedung, dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan dan kelancaran yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha,” jelasnya.
Sebagai informasi, Perda RTRW terbaru sudah ditetapkan setelah perjalanan panjang selama lebih dari 5
tahun prosesnya. Hal ini mempermudah investasi dan dunia bisnis untuk berinvestasi di Kabupaten
Lebak, sehingga aktivitas yang terkait proses perizinan dan tata ruang bisa semakin memberikan
kepastian. (MYU/DZH)
Discussion about this post