Berdasarkan penuturannya, Al mengungkapkan bahwa anggaran program Dana Hibah Ponpes itu sudah ditetapkan oleh pejabat Sekda yang terdahulu, sebelum dirinya dilantik sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
“Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019, dan saya mulai aktif di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya,” katanya.
Karena hal itulah kemudian, meski pada waktu itu dirinya menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun Al mengaku dirinya tidak memiliki kuasa untuk membatalkan program tersebut.
“Di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itukan tidak mungkin saya menghentikan program karena harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya menjelaskan.
Kemudian ia juga menerangkan bahwa adapun terkait masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya, hal itu bukanlah tanggung jawabnya. Menurut Al, masalah tersebut merupakan tanggung jawab pelaksana teknis.
Sehingga karena hal itulah kemudian, menurutnya tidaklah benar jika tudingan itu dialamatkan kepadanya.
“Di proses perencanaan bahwa saya datang pada waktu itu pada bulan Juli efektif, dan itu berarti proses perencanaannya kalau dikaitkan dengan mens rea nya jahat itu tidak ada di saya, karena saya hanya melanjutkan, berjenjang, dan saya tidak bisa hentikan itu,” tuturnya.
Terlebih lagi dalam dokumen perencanaan anggaran yang telah disusun, Al menegaskan, bukan dirinyalah yang mengesahkan melainkan Gubernur. Hal itulah yang kemudian semakin memperkuat bahwa dirinya tidak turut terlibat kasus tersebut.
“Lalu juga pengantar KUA PPAS itu bukan Sekda ketua TAPD yang tandatangan. Pengantar KUA PPAS yang tandatangan itu adalah Gubernur. Jadi proses itu adalah proses yang memang normanya seperti itu, jadi proses perencanaannya di mana select? tidak ada,” imbuhnya.
Namun jika pun memang nantinya kasus tersebut kembali bergulir, Al mengatakan bahwa pihaknya siap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait, guna dilakukan pendalaman.
Discussion about this post