Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten
Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang
dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post