JAKARTA, BANPOS – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama me-launching Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah.
Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun, merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.
“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama,” ujar Irjen Faisal pada agenda launching FCP yang digelar secara daring, Rabu (18/10/2023).
“FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” tegas Irjen Faisal.
Lebih lanjut, Irjen Faisal mengungkapkan bahwa sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“FCP menjadi sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Investigasi Ahmadun, sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi Fraud Control Plan (FCP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.
“Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi” terang Ahmadun.
Ahmadun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag.
Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut perlu untuk diantisipasi.
Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat.
Discussion about this post