Diketahui bahwa instalasi jaringan listrik yang kerap tersangkut layangan yakni Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500.000 Volt.
Ia mengatakan, apabila layang-layang yang mengandung bahan kawat yang dapat menghantarkan listrik dan menempel pada jaringan SUTT/SUTET, akan menyebabkan hubung singkat atau korsleting yang dapat membahayakan nyawa serta berakibat terganggunya pasokan listrik.
Salah satu data juga menjelaskan, akibat banyaknya layanga-layang yang tersangkut dalam jaringan SUTT/SUTET, telah terjadi gangguan transmisi di wilayah kerja PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (PLN UIT JBT) sebanyak 138 kali gangguan.
Selain itu, dampak lain akibat kurang kesadaran masyarakat tentang K2, bisa menyebabkan ekonomi akan terganggu.
“Misal, akibat pemadaman listrik berjam-jam, berapa banyak aktifitas usaha masyarakat yang harus terhenti,” tegasnya.
Untuk itu, ia menuturkan bahwa perlu dukungan kuat dari pemerintah, untuk menyusunsebuah regulasi sebagai turunan dari UU K2, serta demi efektifnya pelaksanaan UU K2.
“Perlu langkah inovatif yakni menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya K2, yakni melalui Forum Kolaboratif Pentahelix terdiri dari Akademisi, DU/DI, Pemerintah, Komunitas dan Media,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post