Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan Anak

Keamanan Korban dan Keluarga Harus Terjamin

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 13, 2023
in PERISTIWA
0
Presidium KAHMI Lebak, Mastur Huda

Presidium KAHMI Lebak, Mastur Huda

“Pilihan keluarga dan korban sudah tepat untuk melaporkan kasus ini dengan tidak damai. Nah saya harap baik pihak Kepolisian maupun Pemerintah dapat menjamin keamanan korban karena bisa saja dendam atau mungkin ada yang tidak terima (pelaku) hingga berbuat kejahatan lain,” kata Mastur kepada BANPOS, Kamis (12/10).

Mastur menjelaskan, perlu diperhatikan pula hak-hak korban yang terdapat di dalam Pasal 5 Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah hak legal korban yang diberikan oleh undang-undang.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

“Di sana tertuang bahwa haknya ialah memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan,” jelas Mastur.

Ia menerangkan, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU 12 tahun 2022 pasal 69 pula dijelaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, di antaranya yakni hak penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan, hak penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan, hak perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, hak perlindungan atas kerahasiaan identitas, perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.

Serta hak perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, Pendidikan, atau akses politik dan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Lanjut Mastur, apalagi dalam kasus tersebut korban merupakan anak dibawah umur yang memang sudah jelas harus mendapatkan perlindungan khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah membiarkan hal-hal ini terjadi lagi. Tidak ada kata damai untuk pemerkosaan dan pelecehan seksual,” tandasnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Aparat Penegak Hukum (APH)Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC)Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada
PERISTIWA

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada

Desember 1, 2024
foto istimewa
PERISTIWA

10 Tahun Tidak Ada Kabar Berita, Pasutri di Pandeglang Rindukan Kepulangan Anaknya

September 29, 2023
Next Post
Pegawai BKPSDM Pandeglang saat memeriksa berkas dokumen pendaftaran PPPK.

2.402 Honorer Daftar Seleksi PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×