“Pilihan keluarga dan korban sudah tepat untuk melaporkan kasus ini dengan tidak damai. Nah saya harap baik pihak Kepolisian maupun Pemerintah dapat menjamin keamanan korban karena bisa saja dendam atau mungkin ada yang tidak terima (pelaku) hingga berbuat kejahatan lain,” kata Mastur kepada BANPOS, Kamis (12/10).
Mastur menjelaskan, perlu diperhatikan pula hak-hak korban yang terdapat di dalam Pasal 5 Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah hak legal korban yang diberikan oleh undang-undang.
“Di sana tertuang bahwa haknya ialah memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan,” jelas Mastur.
Ia menerangkan, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU 12 tahun 2022 pasal 69 pula dijelaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, di antaranya yakni hak penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan, hak penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan, hak perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, hak perlindungan atas kerahasiaan identitas, perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
Serta hak perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, Pendidikan, atau akses politik dan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
Lanjut Mastur, apalagi dalam kasus tersebut korban merupakan anak dibawah umur yang memang sudah jelas harus mendapatkan perlindungan khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah membiarkan hal-hal ini terjadi lagi. Tidak ada kata damai untuk pemerkosaan dan pelecehan seksual,” tandasnya.
Discussion about this post