Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga
pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari
realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang
mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar. Jumlah itu di luar
temuan KPK senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan saat penggeledahan di rumah para
tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di sisi lain, KPK menyatakan dalam waktu dekat akan membongkar jumlah aliran dana dugaan korupsi
SYL, yang mengalir ke Partai NasDem.
“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/10). Menurut Ali,
pengungkapan aliran uang itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam
menyelesaikan perkara korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, komisi antirasuah bakal mendalami aliran
uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke sejumlah pihak. Termasuk, ke Partai NasDem,
partai yang menaungi Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Tanak pada Kamis (12/10) juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami
keterlibatan keluarga dari SYL, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Nama keluarga SYL keterkaitannya, kalau mengenai nama keluarga, tentunya ini juga akan didalami.
Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya diproses,” ungkap Tanak.
Johanis mengaskan, bahwa KPK tidak akan ragu memeriksa anggota kalurga yang terseret dalam
pusaran kasus korupsi. KPK telah berpengalaman memeriksa anak maupun istri pejabat negara yang
melakukan perbuatan melawan hukum.
Discussion about this post