Di sisi lain, KPK juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan buka-bukaan terkait
jumlah aliran dana dugaan korupsi SYL, yang mengalir hingga ke Partai NasDem, tempat SYL bernaung.
Syahrul yang mengaku baru tiba di Jakarta dini hari tadi usai menengok ibunya di Makassar, Sulawesi
Selatan, memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
“Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di
KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya
sebagai tersangka,” katanya dalam rilis tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10).
Meski begitu, Politisi Partai NasDem ini berharap, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tidak
dilatarbelakangi kepentingan politik. “Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,”harapnya.
“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ujar Syahrul.
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya memang akan dipanggil penyidik
KPK pada Jumat (13/10).
“Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK dan
mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang, setelah
sholat Jumat,” ujar Febri.
Syahrul yang bakal digarap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
(Kementan), memastikan akan memenuhi panggilan.
“Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi
KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” ucap eks Juru Bicara KPK ini.
Selain Syahrul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan,
Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), setiap bulan. Dia mematok tarif dengan
kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp157 juta).
Discussion about this post