Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Fierly menuturkan bahwa untuk penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.
“Kalau berdasarkan regulasi, tidak ada kewenangan Bawaslu memberikan sanksi kepada media massa. Karena itu domainnya ada di Dewan Pers dan KPI. Kalau itu penyiaran paling nanti kita bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post