SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang secara aktif memantau iklan yang dilakukan oleh bakal calon legislatif (bacaleg) di media massa, hal tersebut karena saat ini belum masuknya masa kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aturan terkait kampanye pemilu tetap terjaga sebelum waktu kampanye resmi dimulai.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pemilu akan dimulai beberapa minggu sebelum tanggal pemungutan suara. Namun, beberapa bacaleg telah mulai beriklan di media massa meskipun waktu kampanye belum tiba.
Bawaslu berperan sebagai pengawas independen untuk memastikan bahwa kampanye oleh bacaleg tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan guna menghindari ketidakadilan dalam pemilihan.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisis terkait pemasangan-pemasangan Iklan yang dilakukan caleg di media massa.
“Bawaslu saat ini sedang melakukan analisis terhadap maraknya pemasangan-pemasangan iklan di media massa. Ini yang sedang kita pantau,” katanya, Kamis (12/10).
Dirinya menuturkan berdasarkan peraturan yang ada, para caleg yang hendak mengiklankan dirinya di media massa baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari.
“Sejatinya berdasarkan regulasi iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. Itu 21 hari iklan di media massa, ini sudah ada masukan dari beberapa kawan di partai politik berkenaan dengan sejumlah atau adanya temuan-temuan soal bacaleg yang sudah mengiklankan diri di media massa,” ujarnya.
Fierly menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menganalisis terkait MoU dengan dewan pers dan komisi penyiaran terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.
“Sedang kami analisis karena kita sudah MoU dengan dewan pers dengan komisi penyiaran, karena akan menyasar dua hal yakni medianya dan pemasang iklannya. Nah itu akan kita lihat bagaimana si pemasang iklannya,” jelasnya.
Discussion about this post