PANDEGLANG, BANPOS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menutup pendaftaran peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Rabu (11/10) pukul 23.59 WIB. Hasilnya, ada sebanyak 2.402 honorer selesai melakukan pendaftaran dan bersaing untuk menjadi PPPK di Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon, mengatakan bahwa pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk formasi guru dan kesehatan sudah resmi ditutup. Untuk tenaga guru, ada sekitar 400 formasi, sedangkan tenaga kesehatan sebanyak 224 formasi.
“Sekarang tenaga guru yang sudah daftar ada 1.288 orang, yang sudah diresume atau diverifikasi 1.270 orang, sisanya belum diresume. Kemudian tenaga kesehatan pendaftarnya ada 1.114 orang yang diresume 1.012 orang. Enggak tahu kenapa ini sampai enggak diresume,” kata Furkon kepada wartawan, Kamis (12/10).
Dijelaskannya, bagi peserta yang tidak menyelesaikan resume atau proses pendaftaran tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena tidak diseleksi. Artinya, honorer yang bersangkutan tidak bisa menjadi PPPK.
“Resume itu mereka tidak melanjutkan hanya bikin akun, enggak dilanjutkan daftarnya, enggak lengkap berkasnya oleh mereka, enggak tahu alasannya, ya pasti enggak bisa mengikuti seleksi,” jelasnya.
Menurutnya, peserta yang sudah melakukan resume atau menyelesaikan pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
“Setelah penutupan, kita periksa berkasnya oleh Panselnas dan Panselda, yang memenuhi berapa orang yang tidak berapa terkait kelengkapan berkas, kalau tidak memenuhi syarat itu tidak bisa diperbaiki,” terangnya.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, lanjut Furkon, selanjutnya akan dibuka masa sanggah selama satu minggu. Tujuannya, untuk mengajukan keberatan atau memverifikasi setiap hal yang berkaitan dengan proses pendaftaran seleksi PPPK.
“Cuma mereka nanti bisa menyanggah atau masa sanggah, disitu sanggahnya apa. Kalau benar tidak melampirkan itu akan ditolak, kalau kesalahannya tim verval itu bisa diterima. Jadi kalau kesalahannya dari pendaftar, itu tidak bisa dilakukan perbaikan. Masa sanggah kita nunggu dari BKN tapi kalau biasanya lima sampai enam hari,” ucapnya.
Discussion about this post