PANDEGLANG, BANPOS – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, usulan Bupati dan DPRD Pandeglang disetujui. Pemkab dan DPRD Pandeglang, setujui dua Rap’dibahas ke tingkat selanjutnya. Kedua Raperda itu yakni, Raperda inisiatif Bupati tentang Insentif dan Investasi dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Mulyadi mengatakan, pihaknya menyetujui Raperda inisiatif Bupati dan menyarankan agar dilakukan ke pembahasan selanjutnya, agar Raperda tersebut bisa segera diimplementasikan.
“Kami meminta kepada semua pihak, untuk membahas Raperda ini secara cermat agar dapat membawa kemaslahatan dan kemanfaatan bagi rakyat Pandeglang,” kata Mulyadi, Rabu (11/10).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Tb Agus Khatibul Umam mengatakan, menyetujui usulan Raperda inisiatif Bupati Pandeglang dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disusunnya Raperda usulan Bupati pemberian insentif dan kemudahan investasi, tentu kami dari Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk dibahas lebih lanjut ke tingkat berikutnya,” ujar Umam.
Diketahui, kesembilan Fraksi di DPRD Pandeglang menyetujui usulan Raperda inisiatif Bupati Pandeglang, agar dibahas ke tingkat selanjutnya. Begitupun dengan Pemkab, menyetujui usulan Raperda inisiatif DPRD Pandeglang. Persetujuan itu, disampaikan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban mengatakan, Pemkab menyetujui usulan Raperda inisiatif DPRD Pandeglang dan dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi, dan kami bersedia melakukan pembahasan bersama untuk penyempurnaan substansi Raperda yang diusulkan,” katanya.
Tanto menilai, usulan Raperda inisiatif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945. Sehingga, Raperda tersebut harus dibahas ke tahap selanjutnya.
“Raperda inisiatif DPRD diperlukan sesuai amanat UUD 1945 dan pemenuhan nilai hak asasi manusia (HAM) bahwa NkRI menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas sebagai warga negara,” tuturnya.
Discussion about this post