Menurutnya, korban harus selalu didampingi dan mendapat hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Peran masyarakat dan lembaga negara harus sama-sama menjaga dan memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, dalam kasus ini anak-anak.
“Harus ada upaya-upaya preventif dan intervensi terintegrasi untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual yang kerap kali dianggap sebagai masalah pribadi atau keluarga dan tidak diberikan perhatian serius,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat harus saling peduli dan bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, membantu korban, dan memberdayakan korban menjadi kuat.
“Semoga kasus ini dapat segera ditangani dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk -KB (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Lela Nurlela Hasani, menyayangkan penyelesaian secara damai yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan terbaik bagi anak apalagi sebagai korban. Menurutnya, tindak kekerasan harus selalu dilaporkan dan diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan.
“Harusnya tidak ada kata damai, harus tetap diproses. Kasihan korban masih dibawah umur dan agar pelaku jera dan menjadi pembelajaran buat masyarakat luas,” kata Lela kepada BANPOS.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, terdapat Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mungkin bisa dilanggar oleh para pelaku, di antaranya Pasal 80-82 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam KUHP, pelaku juga dapat diancam hukuman penjara selama 12-15 tahun, tergantung dari kondisi korban dan keadaan yang terjadi. Penting untuk diingat bahwa penyelesaian kasus secara damai tanpa proses hukum dapat menimbulkan kejanggalan serta menyepelekan hak korban, maka dari itu, setiap kasus kekerasan harus tetap diproses melalui jalur hukum dengan tepat dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi. (CR-02/PBN)
Discussion about this post