Selanjutnya, Musa menjelaskan banyaknya tahapan pemilu yang dilanggar, seperti pencantuman nomor urut pada baliho alat peraga sosialisasi (APS) calon, padahal tahapan pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum diperbolehkan saat ini. “Contoh lainnya adalah baliho APS Bacaleg yang telah mencantumkan nomor urut meskipun DCT belum disahkan. Karena Bupati dan Wakil Bupati masih memegang jabatan, Bawaslu dan Satpol PP Lebak tampak enggan mencopot baliho yang melanggar aturan ini. Ini adalah tindakan yang tidak adil. Tahapan pemasangan nomor urut baru diizinkan pada 28 Oktober, dan DCT dijadwalkan pada 4 November. Oleh karena itu, saya berharap Bawaslu segera bekerja secara profesional sesuai tugasnya, menjaga objektivitas, dan selalu ingat bahwa masyarakat juga mengawasi mereka,” tegas Musa.(wdo/pbn)
Discussion about this post