Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

Penertiban Umum Alat Peraga Kampanye (APK)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 12, 2023
in PEMERINTAHAN
0
Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Petugas Satpol PP Cilegon saat mengamankan Baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Grogol sampai tol Gerem bawah, Rabu (11/10).

CILEGON, BANPOS – Jajaran Petugas Peleton TRC dan Srikandi Satpol PP Kota Cilegon bersama Bawaslu dan perpajakan BPKPAD Cilegon intensif melakukan penertiban umum Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg, Cagub maupun Capres dalam bentuk Spanduk, Baliho dan banner di sepanjang Jalan Grogol sampai tol Gerem bawah, Rabu (11/10).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan sejak awal pekan ini jajarannya sudah bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.

Baca Juga

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

“Sejak hari Senin sampai hari ini kita terus lakukan penertiban umum Baliho, APS dan APK di jalur Protokol Kota Cilegon. Ini implementasi PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Kota Cilegon, Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 dan juga Permen dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat. Serta Perwal Nomor 7 Tahun 2022,” kata Faruk, Rabu (11/10).

Faruk menjelaskan dalam giat ini pihaknya mendapati hasil penertiban berupa ratusan Baliho, APS dan APK dari berbagai Parpol yang menjadi barang bukti dan kini sudah diamankan di kantor Satpol PP.

“Hari Selasa kemarin Tim Peleton TRC dan Srikandi mendapati 189 unit dari Cilegon-Grogol dan hari ini masih kawasan Kecamatan Grogol-Geram tim kami mendapati 180 unit barang bukti yang kita amankan. Dalam hal ini kita koordinasi dengan Bawaslu Cilegon yang mengatakan belum ada tahapan kampanye, serta perpajakan,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Faruk berharap penertiban umum tersebut bisa berkelanjutan di wilayah kecamatan, hal ini untuk memberikan rasa tentram dan
nyaman kepada masyarakat Cilegon.

“Setelah jalan protokol baru nanti Trantibum di masing-masing kecamatan yang bertindak di wilayahnya. Kita berharap dengan penertiban ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun masih banyak Parpol yang menghiraukan imbauan sehingga harus ditertibkan secara paksa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: APKAPSbawasluKordivperpajakan BPKPAD CilegonSatpol PP Kota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024
POLITIK

Bawaslu Banten Pelototi Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

November 26, 2024
Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan
POLITIK

Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan

November 25, 2024
Bawaslu Kota Cilegon Tindak Lanjuti ASN Dukung 01 Dan 03 ke Kemenpan RB
POLITIK

Bawaslu Kota Cilegon Tindak Lanjuti ASN Dukung 01 Dan 03 ke Kemenpan RB

November 23, 2024
Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye
POLITIK

Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

Oktober 21, 2024
Banjir, Sejumlah TPS di Tangerang Undur Pencoblosan
PERISTIWA

Banjir, Sejumlah TPS di Tangerang Undur Pencoblosan

Februari 14, 2024
Unggah Klaim Presiden Boleh Memihak, Pejabat Kominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu
POLITIK

Unggah Klaim Presiden Boleh Memihak, Pejabat Kominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu

Januari 31, 2024
Next Post
Giliran Walikota Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

Giliran Walikota Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×