Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Sigit meminta tim dari Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus itu harus cermat dan hati-hati lantaran menyangkut lembaga dan orang yang dikenal publik.
Jenderal polisi bintang empat ini mempersilakan jika ada lembaga yang ingin mengawasi penanganan kasus itu. Sehingga, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.
“Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya, harus dihentikan. Tentunya ini jadi pelapor dan terlapor untuk kemudian kita uji, saya kira Polri transparan dalam hal ini,” kata Sigit, di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).
Presiden Jokowi ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa, tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum,” kata Jokowi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi menegaskan, kasus ini merupakan kewenangan penegak hukum. Ia tak mau berbicara lebih jauh sebelum mendapat informasi lengkap terkait kasus ini. “Jadi ya saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa itu,” ujarnya.
Lalu apa kata pengamat? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, dalam kondisi seperti ini proses hukum bisa berjalan beriringan. KPK bisa melanjutkan proses dugaan korupsi di Kementan. Polda Metro Jaya pun sama, mengusut kasus dugaan pemerasan. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang terkesan berat sebelah.
“Harus jalan, boleh beriringan itu. KPK boleh melanjutkan pekerjaannya, begitu juga kepolisian. Selama alat bukti memenuhi, maka bisa saja keduanya dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan masing-masing,” kata Heri.
Soal sikap KPK belum mengumumkan tersangka, Hari menilai bisa saja hal ini berikatan dengan unsur kehati-hatian. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di KPK. Pihak lain tak berhak mengumumkan status tersangka seseorang.
Discussion about this post