LEBAK, BANPOS – Belasan motor hasil dari tindak pidana pencurian, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Selain belasan motor hasil pencurian, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam jumpa pers menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk
meningkatkan keamanan di jalan, dengan menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang kerap
meresahkan masyarakat.
Ia menuturkan, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan,
khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.
"Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan lima orang pelaku, 14 kendaraan roda dua,
puluhan sparepart kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan
melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci Letter C, lima batang kunci letter T, dan dua
buah Linggis,” ungkapnya.
Kapolres pun menjelaskan, pengungkapan tersebut dari empat lokasi tindak pidana yang berhasil
diungkap oleh jajarannya.
"Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin
(5/6) yang diketahui sekitar Pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01
Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja," terang Suyono.
Berikutnya adalah tindak pidana Curanmor di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang
terjadi Minggu (6/8) sekitar Pukul 06.00 WIB. Yang ketiga kasus Curanmor yang terjadi di Kampung
Cimesir juga pada (8/8).
“Kemudian yang keempat tindak pidana pencurian (sparepart motor) terjadi di pada Sabtu (2/9) Pukul
15.00 WIB di Kampung Dengung Timur RT 003/RW 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja,” kata
Suyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa identitas Pelaku
yang berhasil diamankan yakni WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Discussion about this post