CILEGON, BANPOS – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Rabu (4/10).
Sebanyak 63 dari ribuan APK yang dimiliki oleh berbagai partai politik (Parpol) berhasil diturunkan dari sejumlah pohon maupun tempat lainnya.
Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyebut APK yang terpasang di berbagai tempat itu mengganggu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban (K-3) Kota Cilegon.
Selain mengganggu keindahan Kota Cilegon, kata Faruk pemasangan APK ini belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
Penertiban APK tersebut akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya hingga memasuki masa kampanye.
“Dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh team penertiban di bawa ke kantor untuk diamankan dan dijadikan barang bukti,” kata Faruk.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Namun, lanjut Subi’ah masih banyak Parpol yang menghiraukan sehingga harus ditertibkan secara paksa.
“Selanjutnya pascapenertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol-PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post