“Kita yang di acc Pemkot Rp7,25 miliar. Belum ada (yang terealisasi), kan belum ada penandatanganan NPHD. Baru penyamaan persepsi, regulasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, nantinya anggaran Pilkada diperuntukkan atau dialokasikan pada kegiatan sosialisasi, pengawasan tahapan, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Kita mengacu ke kerawanan Pilkada, tentu lebih banyak pencegahan, sosialisasi ke masyarakat, mengawasi tahapan agar pemilihan sebelumnya tidak terjadi,” ucapnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menuturkan, pada rapat awal telah disepakati pencairan dana untuk tahun 2023 senilai Rp250 juta, dan tahun 2024 dicairkan kembali senilai Rp7 miliar.
“Disampaikan untuk 2023 nanti Rp250 juta dan di 2024 Rp7 miliar. Cuma belum tanda tangan NPHD, belum resmi, kemungkinan akan komunikasi lagi soal SE (Mendagri) tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkot Serang harus mematuhi SE yang baru dikeluarkan oleh Mendagri dengan komposisi pencairan dana 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.
“Belum tanda tangan NPHD dan belum melakukan koordinasi lagi. Pastinya harus sesuai (SE Mendagri), kalau bisa mah,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, hasil audiensi dengan Pemkot Serang tentang SE Mendagri, menunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri.
“Nunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post