SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait dengan penggusuran sempadan Sungai Cibanten yang tengah dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) membuat Pemkot Serang dilema.
Pasalnya, penggusuran tersebut berada di wilayah Kota Serang dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakatnya. Namun demikian, masyarakat yang tergusur di sempadan sungai tersebut merupakan masyarakat yang menempati lahan milik negara dan memang dilarang untuk didirikan bangunan apapun.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan bahwa dalam menyikapi penggusuran tersebut membuat pemkot serba salah.
“Ya memang buat kita di Pemerintah Kota Serang dilema ya, serba salah gitu. Kita menganggarkan untuk itu keliru juga, karena mereka membuat bangunan di situ kan tidak sesuai dengan aturan, tidak menganggarkan juga warga kita,” katanya, Selasa (3/10).
Oleh karenanya, Hasan meminta agar pihak terkait dalam hal ini BBSWSC3 bisa untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak penggusuran. Pasalnya, mereka yang menempati lokasi itu juga warga negara yang juga perlu untuk dilindungi.
“Makanya, karena kewenangan dan kewajibannya ada pada BBWSC3, kita berharap itu semuanya diperhatikan oleh BBWSC3. Termasuk kompensasi dan sebagainya,” ujarnya.
“Karena kita kan salah juga kalau menganggarkan terkait ganti rugi dan sebagainya. Karena mereka membuat bangunan dan sebagainya di lahan pemerintah yang mungkin sebelumnya tidak ada komunikasi dengan pemerintah termasuk IMB dan sebagainya. Kalaupun tidak dianggarkan, tidak diperhatikan salah juga kita, karena itu warga kita,” sambungnya.
“Jalan tengahnya, ya kita minta BBWSC3 yang tanggung jawab sepenuhnya. Karena Kali Cibanten itu kewenangan mereka. Jadi kalau ada masalah di situ berarti tanggung jawab mereka juga (BBWSC3, red) dan warga Kota Serang warga mereka juga masyarakat Indonesia juga,” imbuhnya.
Discussion about this post