PANDEGLANG, BANPOS – Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang diruang rapat SMPN 1 Karangtanjung, Senin (2/10).
Kepala Kejari Pandeglang, Damha melalui Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari kenakalan remaja yang masih duduk di bangku sekolah pertama serta menghindari aksi bully kepada teman sekolahnya.
“Melalui program JMS ini, kita hadir ke SMPN 1 Karangtanjung untuk memberikan himbauan dan penyuluhan hukum kepada siswa maupun siswi disekolah. Dan kita berharap, tidak ada kekerasan serta aksi bully atau perundungan di sekolah dan juga bagaimana cara menghindari hal tersebut,” kata Wildan kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya program JMS dari Kejari Pandeglang, ia berharap dapat menjadi sarana ilmu pengetahuan hukum untuk siswa dan siswi terkait berbahayanya kenakalan remaja.
“Sejak dini kita harus kenalkan ilmu hukum bagi mereka, agar kelak bisa menjadi pelajaran yang berguna untuk masa depan,” terangnya.
“Harapan kami kedepan itu bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk bagaimana memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh pelajar di Pandeglang,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala SMPN 1 Karang Tanjung, Ma’mun mengatakan, pihaknya mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Pandeglang.
“Jaksa Masuk Sekolah ini sangat penting bagi kami terutama bagi seluruh siswa, karena perlu adanya pembinaan kepada siswa siswi terkait hukum. Hal ini nanti kami harapkan, menjadikan peserta didik yang belum tahu menjadi tahu, yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya program JMS tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum seperti berkelahi, Bullying, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.
“Saya berharap, jangan sampai terjadi adanya siswa di SMPN 1 Karang Tanjung ini yang melakukan bully kepada temannya, melakukan tawuran, memakai narkoba, maupun melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum lainnya,” ungkapnya. (dhe/pbn)
Discussion about this post