“Ada warkah di tahun 1974 yang belum dipenuhi untuk kita jadikan novum. Makanya kita belum bisa ajukan PK,” terangnya kepada BANPOS pada Senin (2/10).
Adanya warkah dalam proses penanganan kasus itu menjadi penting, sebab menurut Rangga, bukti tersebut nantinya bisa menjelaskan asal muasal kepemilikan aset lahan Situ Kayu Antap oleh pihak swasta.
Karena sebelumnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Jawa Barat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov Banten sebagai aset daerah.
“Menurut kami sih harus ada novum itu ya di warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.
Terkait dengan proses penanganan, Rangga menjelaskan untuk sementara ini kasus Situ Kayu Antap tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.
“Untuk Situ Kayu Antap saat ini ditangani di bidang Pidsus,” ucapnya.
Di samping itu Rangga juga menjelaskan, ada tiga situ lainnya yang juga dianggap bermasalah. Ketiga situ tersebut di antaranya Situ Kelapa Dua, Situ Gede, dan Situ Ranca Gede.
“Di sini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan hukum non-litigasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Itu ada Situ Kelapa Dua, Situ Gede, Situ Ranca Gede itu dalam proses negosiasi,” tandasnya. (CR-02/AZM)
Discussion about this post