SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan hasil putusan sengketa aset berupa Situ Kayu Antap dengan pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP).
Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemprov Banten disebut kalah dalam gugatan dengan PT HKP terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap seluas 12.650 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Tidak hanya kalah dalam gugatan, upaya banding Pemprov Banten kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun juga menuai hasil yang sama.
Alhasil berdasarkan hasil putusan PN Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan putusan PT Banten nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, Pemprov Banten diperintahkan untuk menghapus pencantuman lokasi tanah Situ Kayu Antap dari daftar inventaris Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Rina menegaskan bahwa dirinya tidak akan bergerak sendiri, BPKAD akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta Biro Hukum untuk bersama-sama melakukan upaya PK ke MA.
“Ini kita melakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Nomor 032/3288- BPKAD/2022 Pemprov Banten melalui BPKAD Provinsi Banten mengajukan permohonan PK terhadap kedua putusan tersebut.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna menerangkan, upaya PK yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap saat ini belum bisa dilakukan.
Sebab menurut penjelasannya, ada beberapa persyaratan bukti yang hingga kini belum juga dipenuhi. Sehingga atas hal itulah kemudian pengajuan PK menjadi sedikit terhambat.
Discussion about this post