PANDEGLANG, BANPOS – Dinilai aktivitas penangkapan ikan bisa merusak biota laut, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melarang semua nelayan menangkap ikan di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan konservasi.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, secara keseluruhan wilayah konservasi TNUK seluas 44.337 hektare termasuk kawasan laut. Selain wilayah daratan, aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu dan merusak ekosistem laut.
“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337 hektare menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (2/10).
Dijelaskannya, larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi bukan tanpa sebab, karena beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan karena mengambil biota laut di kawasan konservasi. Selain itu, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.
“Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan didalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah perairan dan darat di kawasan konservasi tersebut guna menjaga ekosistem agar tetap stabil.
“Kita selalu melakukan patroli guna mencegah adanya nelayan yang mengambil biota laut di kawasan konservasi TNUK,” ujarnya.
Dalam melakukan penindakan, lanjut Ardi, pihaknya akan langsung mendekati perahu nelayan yang ada di kawasan konservasi TNUK untuk memastikan tidak merusak biota laut. Setelah itu, pihaknya segera menyampaikan agar tidak kembali mencari ikan di kawasan tersebut.
“Tim langsung bergerak dekati kapal nelayan tersebut, hal yang pertama dilakukan adalah pemeriksaan terhadap awak kapal berikut isi kapalnya, selanjutnya mendata para nelayan mulai dari kapten kapal dan ABK hingga dokumen kapal,” terangnya.
Discussion about this post