Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.
Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.
Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.
“Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” tutur Anwar. (ANT/AZM)
Discussion about this post