Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi

Penulis Tim Redaksi
Oktober 3, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
(antara foto) Mahkamah Konstitusi

(antara foto) Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU- XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Plt. Kabid SMA Bantah Intimidasi Guru Honorer yang Aksi di Pendopo Gubernur Banten

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Ketua MK Anwar Usmanmahkamah konstitusiPenetapan Peraturan PemerintahUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Berita Terkait

Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira.
NASIONAL

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

Juli 4, 2025
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
PARLEMEN

Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

Juli 2, 2025
Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen
POLITIK

Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

Agustus 22, 2024
Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK
HEADLINE

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Agustus 22, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Next Post
Persikota Punya Manajer Baru

Persikota Punya Manajer Baru

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu