SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyaratakat. Saat ini, sudah lima rumah sakit (RS) baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang yang sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kelima RS tersebut meliputi, RS Kurnia di Kecamatan Kramatwatu, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), RS Hermina di Kecamatan Ciruas, RS Grasia Legok Kota Serang. Pada Senin, 2 Oktober 2023 Disdukcapil kembali melakukan PKS dengan RS Budi Asih di Aula RS Budi Asih Kota Serang.
Penandatangan PKS pelayanan adminduk terintegrasi balung anak (bayi lahir langsung antuk akta kelahiran), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA), pelayanan penerbitan akta kematian dan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah dan Direktur Rs Budi Asih, dr Tajus
Ibrahim.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan tujuan kerjasama tersebut untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA. Mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan akta kelahiran, KK, KIA dan Akta Kematian serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan update data peristiwa kematian di Kabupaten Serang.
“Perlu kami informasikan untuk dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah dalam bentuk pdf, dan dapat dicetak sendiri dengan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih, sehingga dokumen ini dapat langsung diterima oleh Masyarakat dengan cara dikirim melalui e-mail atau WA,“ katanya. Senin (2/10).
Dirinya menerangkan, untuk KIA, bentuknya seperti blangko KTP elektronik sehingga dalam pengambilannya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke UPT sesuai domisili pada KK. “Bisa juga kami antar langsung. Pelayanan ini tidak di pungut biaya (gratis),“katanya.
Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, kerjasama dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang.
Discussion about this post