Pemerintah daerah juga mempercepat mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan berbagai kebijakan strategis, diantaranya mengumpulkan pendataan sesuai nama dan alamat.
Pendataan itu dilaksanakan di kantong -kantong kemiskinan ekstrem untuk memastikan keakuratan serta kevalidan dari mana saja keluarga miskin itu.
Setelah diketahui pendataan itu, kemudian diketahui apa saja yang menjadi penyebab kemiskinan tersebut dengan banyak variabelnya, di antaranya daya beli, kondisi rumah tidak memiliki lantai juga tidak memiliki sarana air bersih, hingga minimnya pendapatan ekonomi.
Mereka warga yang masuk kategori miskin dengan mendapatkan penyaluran bantuan keluarga penerima manfaat (KPM), seperti PKH, BLT, BPJS PBI, dan Kartu Indonesia Pintar.
Program pengentasan kemiskinan itu, secara umum disampaikan ke pemerintah pusat untuk menghapus kemiskinan ekstrem nol persen 2024.
Pemerintah daerah juga hadir untuk memajukan usaha kecil menengah lewat pembinaan dan pelatihan terhadap pelaku UMKM, juga mempercepat proses pengeluaran perizinan, membantu pengurusan sertifikasi halal, ekosistem digital, juga kerja sama dengan usaha besar, seperti mini market dan katering.
Khusus untuk perajin sapu lidi, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, baik produksi maupun bidang pemasaran, termasuk pengelolaan keuangan.(PBN/ANT)
Discussion about this post