SERANG, BANPOS – Kabar gembira untuk masyarakat di Kabupaten Serang, Provinsi
Banten. Pasalnya, di bulan Oktober 2023 akan ada potongan biaya (diskon) untuk jenis pajak
bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam hal ini, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan
diskon hingga 50 persen untuk kedua jenis pajak tersebut.
Pemberian diskon tersebut salah satunya untuk memperingati HUT Kabupaten Serang ke-497
tahun. Diskon tersebut berlaku selama bulan Oktober 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang,
Nizamudin Muluk mengatakan bahwa diskon tersebut dimulai semenjak awal bulan oktober
ini.
“Diskon pembayaran PBB dan BPHTB tersebut berlaku mulai hari ini,” katanya , Minggu
(1/10).
Menurut Nizam, diskon yang diberikan bervariatif, seperti untuk PBB-P2 dengan tahun pajak
1994-2013 mendapat diskon 49,7 persen. Kemudian untuk PBB-P2 tahun pajak 2014-2022
mendapat diskon 4,97persen. Sedangkan untuk BPHTB mendapat diskon 4,97 persen.
“Diskon ini tanpa pengajuan. Karena sudah terhitung secara otomatis oleh sistem,” ujarnya.
Nizam menjelaskan, bahwasanya program tersebut merupakan salah satu upaya Bapenda
Kabupaten Serang untuk bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Dirinya juga menuturkan, bahwa saat ini, realisasi pajak PBB baru mencapai Rp105 miliar
atau 84,33 persen dari target penerimaan sebesar Rp125 miliar. Kemudian, selain itu untuk
BPHTB baru mencapai Rp83 miliar atau 49,99 persen dari target Rp167 miliar.
“Saya harap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajaknya
serta meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak PBB dan BPHTB,”
pungkasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post