“Sehingga semua pihak harus menunggu satu per satu detail waktu setiap program dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sudah melewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.
Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diundangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).
“Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.
“Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.
Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.
Discussion about this post