JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.
“Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.
Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkonsolidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.
“Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.
Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.
Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.
“KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.
Discussion about this post