Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

Penulis Tim Redaksi
Oktober 2, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

Komentar ×
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: calegMahkamah Agung (MA)mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoretPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat
POLITIK

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat

Juni 15, 2024
Kasepuhan Citorek, Guradog, Pasir Eurih, dan Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Dukungan untuk Tia Rahmania
POLITIK

Kasepuhan Citorek, Guradog, Pasir Eurih, dan Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Dukungan untuk Tia Rahmania

Juni 15, 2024
Caleg Muda Demokrat Raih Suara Terbanyak di Dapil 6 Lebak
POLITIK

Caleg Muda Demokrat Raih Suara Terbanyak di Dapil 6 Lebak

Maret 7, 2024
Caleg DPR RI Muhamad Haris mengimbau simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik money politics atau politik uang/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

Februari 10, 2024
Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten II Partai Demokrat Muhamad Haris menggelar diskusi bersama mahasiswa pada Jumat (9/2)/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Serap Aspirasi Kalangan Muda, Muhamad Haris Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa

Februari 10, 2024
Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa
PERISTIWA

Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa

Januari 31, 2024
Next Post
Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu