Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

Penulis Tim Redaksi
Oktober 2, 2023
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

“Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: calegMahkamah Agung (MA)mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoretPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat
POLITIK

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat

Juni 15, 2024
Kasepuhan Citorek, Guradog, Pasir Eurih, dan Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Dukungan untuk Tia Rahmania
POLITIK

Kasepuhan Citorek, Guradog, Pasir Eurih, dan Masyarakat Adat Baduy Tegaskan Dukungan untuk Tia Rahmania

Juni 15, 2024
Caleg Muda Demokrat Raih Suara Terbanyak di Dapil 6 Lebak
POLITIK

Caleg Muda Demokrat Raih Suara Terbanyak di Dapil 6 Lebak

Maret 7, 2024
Caleg DPR RI Muhamad Haris mengimbau simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik money politics atau politik uang/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

Februari 10, 2024
Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten II Partai Demokrat Muhamad Haris menggelar diskusi bersama mahasiswa pada Jumat (9/2)/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Serap Aspirasi Kalangan Muda, Muhamad Haris Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa

Februari 10, 2024
Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa
PERISTIWA

Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa

Januari 31, 2024
Next Post
Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Mantan Bupati Lebak Diajak Duel Pendemo Jayasari

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu