“Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/9).
Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
“Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” ucapnya.
Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.
Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.
Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.
Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.
Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara. (RUS/DZH)
Discussion about this post