SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas melakukan Penandatangan Kerja Sama atau PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi. Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Disdukcapil, Abdullah dan Direktur RS Hermina, Roni Albert Wijaya.
Penandatangan PKS terintegrasi untuk pelayanan adminduk terintegrasi balung anak, meliputi bayi lahir langsung dapat akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) dan pelayanan penerbitan akta kematian dengan Rumah Sakit Hermina Ciruas pada Rabu, 27 September 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengungkapkan PKS yang dilakukan untuk pelayanan adminduk terintegrasi balung anak, bayi lahir langsung dapat akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) dan pelayanan penerbitan akta kematian.
“Sudah sekitar 4 rumah sakit salah satunya RS Hermina Ciruas ini, tujuannya memang dalam proses pelayanan dukcapil ini mempercepat masyarakat punya identitas administrasi kependudukan,“ujarnya usai menandatangani PKS di Aula RS Hermina pada Rabu, (27/9).
Abdullah mengungkapkan, sebelum dilakukan PKS bagi ibu yang melahirkan di RS Hermina hanya mendapatkan surat keterangan kelahiran atau keterangan kematian bagi keluarga pasien yang meninggal dunia dan mengurus sendiri untuk akta kematiannya. Namun saat ini dengan dilakukan kerjasama bagi bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA.
“Data kita kumpulin langsung kita cetak pertama kita cetak KK, setelah kita cetak KK kita cetak akta kelahiran dan setelah akta kelahiran langsung cetak KIA, untuk akte kelahiran dan KK kita kirim melalui PDF dan dicetak. Kalau KIA kita kirimkan karena KIA seperti KTP bentuknya,” ungkapnya.
Abdullah menerangkan, untuk PKS dengan rumah sakit bukan hanya RS Hermina Ciruas, melainkan RSDP Serang, RS di Kecamatan Kramatwatu, dan RS di Kecamatan Pulo Ampel.
Selain rumah sakit pihaknya juga bekerjasama dengan bidang-bidang di 22 kecamatan salah satunya para bidan.
Discussion about this post